CPNS 2018 |
1. Melakukan log-in menggunakan NIK
Pada tahap awal, calon peserta CPNS 2018 diwajibkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK wajib dicantumkan saat calon peserta hendak melakukan log-in pada laman Sscn.bkn.go.id.
Sistem akan mengecek kevalidan NIK calon peserta.
2. Mendapatkan bukti daftar akun
Untuk calon peserta yang telah dinyataman valid akan mendapat bukti daftar akun.
Bukti daftar akun digunakan untuk mendaftar posisi yang akan dilamar di instansi yang bersangkutan.
Calon peserta tetap melakukan pendaftaran melalui laman SSCN.
3. Menyertakan dokumen berupa Pdf
Calon peserta wajib mengunggah dokumen menggunakan format Pdf.
Menurut Iwan dokumen yang kemungkinan perlu dipersiapkan yaitu ijazah, surat lamaran dan KTP
4. Cetak kartu peserta
Setelah semua berkas terverifikasi oleh sistem, instansi dapat mencetak kartu peserta.
Calon peserta pun akan mendapatkan kartu peserta untuk melaksanakan ujian.
Kartu tersebut dapat disimpan dalam penyimpanan ponsel maupun dicetak untuk dibawa saat akan melaksanakan ujian.
Agar anda siap menghadapi pendaftaran CPNS 2018, dokumen berikut jangan dilupakan.
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000,
2. Fotokopi KTP,
3. Fotokopi ijazah/STTB,
4. Fotokopi ijazah SD,
5. Fotokopi ijazah SLTP,
6. Fotokopi ijazah SLTA.(*)
Sumber info: google,
No comments:
Post a Comment