PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan; b. c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pendidikan pertimbangan nasional, sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586
SELENGKAPNYA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
KRITERIA KETUNTASAN TUJUAN PEMBELAJARAN (KKTP) SMP Negeri 2 Purbalingga
KKTP KRITERIA KETUNTASAN TUJUAN PEMBELAJARAN KKTP merupakan
-
Assalamu'alaikum wr wb Selamat pabi Ibu dan Bapak Guru Di Awal pergantian kurikulum ini tentunya ibu dan bapak guru juga sedang sibuk m...
-
Alur & Tujuan pembelajaran IPA SMP (Fase D) Download CP, ATP, MA PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SEMUA Mata Pelajaran Klik Link ini T...
-
Soal Latihan UNBK/UNKP Bahasa Indonesia Tentang Surat Lamaran Pekerjaan Tingkat MTs/SMP TP. 2019/2020. Tidak terasa sebentar lagi kita...
No comments:
Post a Comment