PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan; b. c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pendidikan pertimbangan nasional, sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586
SELENGKAPNYA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Aritmatika Sosial
Materi Aritmatika sosial ini sangat berguna dalam kehidupan sehari-hari terutama seperti menghitung harga penjualan , persentase Laba ,rug...

-
Assalamu'alaikum wr wb Selamat pabi Ibu dan Bapak Guru Di Awal pergantian kurikulum ini tentunya ibu dan bapak guru juga sedang sibuk m...
-
Apa kabar teman-teman semoa senantiasa sehat, untu teman teman yang sudah belajar materi himpunan dan sudah masuk pada operasi himpunan, kal...
-
MODUL AJAR MATEMATIKA INTEGRASI PSE DAN BERDIFERENSIASI SMP NEGERI 1 KALIGONDANG TAHUN AJARAN 2024/ 2025 Identitas Modul Nama Penyusun : ...
No comments:
Post a Comment