PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis; b. bahwa di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah terdapat ketentuan-ketentuan yang masih perlu disempurnakan, terkait dengan kriteria dan mekanisme penyaluran tunjangan, sehingga perlu dilakukan pencabutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
PERMEN LENGKAPNYA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
SOAL QUIZ POLA BILANGAN
1.Diketahui deret bilangan: 2, 4, 8, 16, … Bilangan ke-6 dari pola tersebut adalah: A. 48 B. 64 C. 72 D. 96 2. Diketahui po...
-
Assalamu'alaikum wr wb Selamat pabi Ibu dan Bapak Guru Di Awal pergantian kurikulum ini tentunya ibu dan bapak guru juga sedang sibuk m...
-
MODUL AJAR MATEMATIKA INTEGRASI PSE DAN BERDIFERENSIASI SMP NEGERI 1 KALIGONDANG TAHUN AJARAN 2024/ 2025 Identitas Modul Nama Penyusun : ...
-
Apa kabar teman-teman semoa senantiasa sehat, untu teman teman yang sudah belajar materi himpunan dan sudah masuk pada operasi himpunan, kal...
No comments:
Post a Comment