PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis; b. bahwa di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah terdapat ketentuan-ketentuan yang masih perlu disempurnakan, terkait dengan kriteria dan mekanisme penyaluran tunjangan, sehingga perlu dilakukan pencabutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
PERMEN LENGKAPNYA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
KRITERIA KETUNTASAN TUJUAN PEMBELAJARAN (KKTP) SMP Negeri 2 Purbalingga
KKTP KRITERIA KETUNTASAN TUJUAN PEMBELAJARAN KKTP merupakan
-
Assalamu'alaikum wr wb Selamat pabi Ibu dan Bapak Guru Di Awal pergantian kurikulum ini tentunya ibu dan bapak guru juga sedang sibuk m...
-
Alur & Tujuan pembelajaran IPA SMP (Fase D) Download CP, ATP, MA PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SEMUA Mata Pelajaran Klik Link ini T...
-
Soal Latihan UNBK/UNKP Bahasa Indonesia Tentang Surat Lamaran Pekerjaan Tingkat MTs/SMP TP. 2019/2020. Tidak terasa sebentar lagi kita...
No comments:
Post a Comment