Sunday, July 22, 2018

Permen(Peraturan Menteri) Tentang TPG Tahun 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,  TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN  GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang :  a.  bahwa untuk penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis;                           b. bahwa di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah terdapat ketentuan-ketentuan yang masih perlu disempurnakan, terkait dengan kriteria dan  mekanisme penyaluran tunjangan, sehingga perlu dilakukan pencabutan; c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
PERMEN LENGKAPNYA

No comments:

Post a Comment

KRITERIA KETUNTASAN TUJUAN PEMBELAJARAN (KKTP) SMP Negeri 2 Purbalingga

KKTP KRITERIA KETUNTASAN TUJUAN PEMBELAJARAN KKTP merupakan